Liputanterkini.info – Ibu Kota Nusantara( IKN) sudah dibuka buat kunjungan universal mulai Senin( 16/ 9/ 2024). Masyakarat harus melaksanakan pendaftaran serta reservasi tiket masuk dengan mengunduh aplikasi IKNOW terlebih dulu lewat gawai pintar tiap- tiap. Kunjungan dibatasi cuma buat 300 orang per hari. Perihal ini demi melindungi keamanan, kedisiplinan, kenyamanan, dan kebersihan sepanjang masa kunjungan.
Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw mengimbau warga buat mematuhi pedoman kunjungan IKN.” Kami menegaskan dengan tegas kalau mulai dari titik dini keberangkatan di Rest Zona serta di Simpang Trunen, wisatawan tidak diperbolehkan merokok, tercantum di dalam bus pengantar,” tegas Troy. Sedangkan dikutip dari pedoman kunjungan warga universal ke IKN yang dirilis oleh Otorita IKN, berikut ketentuan kunjungannya:
- Tiap wisatawan harus mendaftarkan diri lewat aplikasi IKNOW buat memperoleh izin/ akses masuk dari Otorita IKN,
- Wisatawan dilarang berkelana memakai kendaraan individu. Untuk warga yang bawa kendaraan individu bisa memarkirkan kendaraan di titik Rest Zona serta Simpang Trunen,
- Wisatawan harus memerhatikan rambu- rambu petunjuk serta menyebrang pada tempatnya,
- Tiap wisatawan harus berpakaian yang apik serta sopan( dilarang memakai sandal buat aspek keselamatan), Dilarang mencorat coret, mengganggu tumbuhan serta sarana universal di IKN,
- Tiap wisatawan tidak diperkenankan merambah zona konstruksi, Tiap wisatawan harus membuang sampah pada tempat sampah yang disediakan. Tidak diperkenankan membuang sampah sembarangan di dalam bis serta segala daerah IKN,
- Membawa air minum buat membenarkan Kamu senantiasa terhidrasi sepanjang kunjungan berlangsung, Membawa obat- obatan individu bila Kamu mempunyai keadaan kesehatan tertentu yang membutuhkan perawatan spesial,
- Tiap penunggu harus kurangi pemakaian plastik sekali gunakan serta memakai perlengkapan makan,
- Perlengkapan minum, serta tas belanja yang berbahan ramah area,
- Dilarang piknik( menggelar tikar serta makan bersama) di dalam daerah IKN,
- Dilarang bawa senjata tajam sepanjang kunjungan berlangsung,
- Dilarang bawa minuman beralkohol, Dilarang bermain bola,
- Menduduki arca, bersandar pada jembatan serta melewati batasan nyaman embung/ kolam,
- Dilarang melaksanakan kegiatan politik( kampanye),
- SARA serta yang mengusik Kebhinekaan Indonesia,
- Dilarang berikan makan binatang yang terdapat di IKN,
- Dilarang merokok pada zona Plaza Ceremony, Halaman Kusuma Bangsa serta Techno House IKN, dan selama zona kunjungan serta tempat tunggu parkir,
- Dilarang menginjak rumput selama zona kunjungan.